Minggu, 30 September 2012

Tugas Ekonomi Remedial APBN dan APBD


1. Buatlah rangkuman dari tiga buah sumber tentang pengertian APBN dan APBD!

Sumber 1: http://husen30.blogspot.com/2011/04/pengertian-apbn-apbd-fungsi-dan-tujuan.html

Sumber 2:  http://ardiyansarutobi.blogspot.com/2010/09/pengertian-fungsi-tujuan-apbn-apbd.html


Rangkumannya adalah
APBN adalah:  Suatu daftar dimana isinya itu adalah rincian sumber – sumber pendapatan yang Negara dapatkan setiap tahunnya yang telah disahkan undang – undang.
APBD: Suatu daftar rincian dimana isinya adalah sumber – sumber pendapatan suatu daerah yang didapatkannya dalam 1 tahun yang telah disahkan DPRD.
2.  Tuliskan apa saja yang termasuk pos penerimaan dan pengeluaran dalam APBN!
PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH
I. Penerimaan Dalam Negeri
1. Penerimaan Perpajakan
Pajak Dalam Negeri
i. Pajak Penghasilan
1. Minyak dan Gas
2. Non Minyak dan Gas
ii. Pajak Pertambahan Nilai
iii. Pajak Bumi dan Bangunan
iv. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
v. Cukai
vi. Pajak Lainnya

B. BELANJA NEGARA
I. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
1. Pengeluaran Rutin
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Pembayaran Bunga Hutang
i. Hutang Dalam Negeri
ii. Hutang Luar Negeri
Subsidi
i. Subsidi BBM
ii. Subsidi Non BBM
Pengeluaran Rutin Lainnya
2. Pengeluaran Pembangunan
Pembiayaan Pembangunan Rupiah
Pembiayaan Proyek

III. Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang

D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN (A-B)

I. Dalam Negeri
1. Perbankan Dalam Negeri
2. Non-perbankan Dalam Negeri
Privatisasi
Penjualan Aset program restrukturisasi perbankan
Obligasi Negara (netto)
i. Penerbitan Obligasi Pemerintah
ii. Pembayaran Cicilan Pokok Hutang/Obligasi DN

II. Luar Negeri
1. Pinjaman Proyek
2. Pembayaran Cicilan Pokok Hutang LN
3. Pinjaman Program dan Penundaan Cicilan Hutang


3. Carilah 3 buah artikel dari internet yang bisa dikaitkan sebagai contoh penerimaan atau pengeluaran pemerintah!



4. Sebutkan penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah!
1.    Pendapatan Daerah
2.    Belanja Daerah
3.    Pembiayaan

1.     Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah. 

Pendapatan daerah terdiri atas:
a.    Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdiri dari :
1)    pajak daerah;
2)    retribusi daerah;
3)    hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4)    lain-lain PAD yang sah, terdiri dari :
(1)    hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
(2)    hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
(3)    jasa giro;
(4)    pendapatan bunga;
(5)    tuntutan ganti rugi;
(6)    keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
(7)    komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

c.    Dana Perimbangan; terdiri dari :
1)    Dana Bagi Hasil
2)    Dana Alokasi Umum (DAU), dan
3)    Dana Alokasi Khusus (DAK)

5)    Lain-lain pendapatan daerah yang sah, meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hibah yang merupakan bagian dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.


2. Belanja Daerah

Komponen berikutnya dari APBD adalah Belanja Daerah. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah. 

Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.

Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja. Klasifikasi belanja menurut organisasi disesuaikan dengan susunan organisasi pemerintahan daerah. Klasifikasi belanja menurut fungsi terdiri dari:
a.    klasifikasi berdasarkan urusan pemerintahan; dan
b.    klasifikasi fungsi pengelolaan keuangan negara.

Klasifikasi belanja berdasarkan urusan pemerintahan diklasifikasikan menurut kewenangan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.

Sedangkan klasifikasi belanja menurut fungsi pengelolaan negara digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara terdiri dari:
a.    pelayanan umum;
b.    ketertiban dan keamanan;
c.    ekonomi;
d.    lingkungan hidup;
e.    perumahan dan fasilitas umum;
f.    kesehatan;
g.    pariwisata dan budaya;
h.    agama;
i.    pendidikan; serta
j.    perlindungan sosial.

Klasifikasi belanja menurut program dan kegiatan disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sedangkan klasifikasi belanja menurut jenis belanja terdiri dari:
a.    belanja pegawai;
b.    belanja barang dan jasa;
c.    belanja modal;
d.    bunga;
e.    subsidi;
f.    hibah;
g.    bantuan sosial;
h.    belanja bagi hasil dan bantuan keuangan; dan
i.    belanja tidak terduga.
Penganggaran dalam APBD untuk setiap jenis belanja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

3. Pembiayaan Daerah

Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah tersebut terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penerimaan pembiayaan mencakup:
a.    SiLPA tahun anggaran sebelumnya;
b.    pencairan dana cadangan;
c.    hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d.    penerimaan pinjaman; dan
e.    penerimaan kembali pemberian pinjaman.

Pengeluaran pembiayaan mencakup:
a.    pembentukan dana cadangan;
b.    penyertaan modal pemerintah daerah;
c.    pembayaran pokok utang; dan
d.    pemberian pinjaman.

Pembiayaan neto merupakan selisih lebih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan. Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran.
5. Jika terjadi korupsi pada pos pajak, seperti kasus Gayus Tambunan, Tuliskan pendapatmu tentang pemungutan pajak di Indonesia!
Apabila terjadi lagi kejadian gayus tambunan, metode pembayaran pajak yang harus berubah. Contohnya setiap orang atau perusahaan yang membayar pajak saat itu, data pembayaran pajaknya harus dicek lagi apakah pajak yang dibayarkan sesuai apa tidak. Tapi karena hal itu sangat lama, pasti banyaknya waktu yang dibutuhkan. Jadi saat ini kita hanya bisa berpangku tangan pada kejujuran pihak pajak.

6. Mengapa pemerintah mengurangi subsidi BBM?
Pemerintah mengurangi subsidi bbm karena kita yang memakai bbm yang terlalu berlebihan. Karena pemakaian yang berlebihan itulah, akhirnya subsidi bbm langka di daerah – daerah. Agar kita bisa tetap memakai bbm, pemerintah mengurangi subsidi bbm.

7.  Bagaimana caranya agar pendapatan negara bertambah?
Rajin bayar pajak!!! Karean sebagian besar pendapatan Negara itu didapatkan dari uang pajak.

8. Apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah dan masyarakat agar pengeluaran negara berkurang?
pemerintah tidak usah melakukan survey ke luar negeri jika hasilnya tidak ada. Itu sama saja berlibur dengan uang Negara.
Yang kedua tidak usah membeli barang – barang yang gunanya tidak bisa dirasakan oleh semua masyarakat. Contohnya pesawat yang ingin dibeli presiden.

9. Jokowi akan dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan biaya Rp822 juta, darimanakah biaya tersebut berasal?
 Biaya tersebut tidak lain tidak bukan adalah dari uang pajak, karena pendapatan Negara sebagian besar kan dari uang pajak masyarakat.

10. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar